Izin Klinik

  1. 1. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang
  2. 2. Fotocpy Keterangan Persetujuan Lokasi kecuali untuk kepemilikan perorangan
  3. 3. Identitas lengkap pemohon
  4. 4. Surat keterangan persetujuan lokasi
  5. 5. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  6. 6. Dokumen UKL-UPL
  7. 7. Profil klinik yang didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan.

  1. 1. Pengambilan Formulir oleh pemohon
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  3. 3. Verifikasi oleh Front Office
  4. 4. Entry data oleh back office
  5. 5. Pengiriman surat undangan ke tim teknis
  6. 6. Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis
  7. 7. Apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak / ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon
  8. 8. Apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan proses pembuatan Surat Izin
  9. 9. Pemeriksaan dan paraf kepala seksi yang membidangi
  10. 10. Penandatangan izin oleh Kepala DPMPTSP Kab. Semarang
  11. 11. Pemberitahuan ke pemohon
  12. 12. Penyerahan izin kepada pemohon
  13. 13. Pengarsipan / Agenda Izin

apabila persyaratan lengkap dan benar.

Gratis.

Izin Klinik

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik"