Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Mengisi formulir permohonan model FS-01 dan FS-02

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan , serta mencetak KK.
  2. Kasi Pelayanan Umum memberikan rekomendasi penerbitan KK
  3. Camat memberikan tanda tangan pengesahan pada Kartu Keluarga
  4. Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data kependudukan
  5. Petugas Loket meng-input data kependudukan, dan menyerahkan kepada pemohon.

2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"