Surat Izin Tanda Daftar Industri

  1. Mengisi Formulir TDI dengan lampirannya;
  2. Foto Copy KTP dan penanggungjawab /Direktur yang masih berlaku;
  3. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan Hukum;
  4. Foto Copy NPWPD perusahaan
  5. Foto Copy Fiskal
  6. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperluksn )
  7. Dokumen UKL,UPL dan SPPL
  8. Surat Kuasa bermaterai 6000 ( jika diurus pihak ke 3 )dan foto copy penerima kuasa;
  9. Pas fhoto 3x4 = 2 lbr
  10. Materai 6000

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi Formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke front untuk pendaftaran izin dan dilampiiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Dilakukan pemerksaan Lapangan dan pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Izin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
  4. Apabila proses lanjut dan berkas lengkap selanjutnya diproses penerbitan izin
  5. Pemohon mengambil SK izin di loket pengambilan Izin

untuk pengurusan perpanjangan usaha jangka waktu 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Tanda Daftar Industri

Penanganan Pengaduan masih dilakukan secara tatap muka ( langsung )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tanda Daftar Industri"