untuk pengurusan perpanjangan usaha jangka waktu 2 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen Surat Izin Tanda Daftar Industri
Penanganan Pengaduan masih dilakukan secara tatap muka ( langsung )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store