Pelayanan Surat Keterangan Janda/Duda

  1. Pengantar RT
  2. Akte Kematian
  3. Akte Cerai
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan surat Keterangan Janda/Duda
  3. Pemohon menerima Surat keterangan Janda/Duda

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Janda/duda selama 1 Jam

Biaya/Tarif Pelayanan Surat Keterangan Janda/Duda  adalah Rp.0,-(Gratis)

Surat keterangan janda/duda

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUAMELAYUDARAT JL.Dr.SETIABUDI NO.5 PONTIANAK

CALL SENTER : 0561 8181771

EMAIL: benuamelayudarat@pontianakkota.go.id

website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Janda/Duda"