Menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pengantar dari Kantor Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan KTP
  2. Kasi Pelayanan Umum menyetujui dan memberikan perintah perekaman data dan pencetakan KTP
  3. Petugas Loket melakukan perekaman data, input data kependudukan, dan pencetakan KTP, serta menyerahkan kepada pemohon

2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

E-KTP

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"