Surat pengantar ijin hajat

  1. Membawa surat pengantar desa
  2. Fotocopy KTP 1 lembar
  3. Fotocopy KK 1 lembar

  1. Datanglah membawa persyaratan yang ditentukan
  2. Serahkan persyaratan kepada petugas dan petugas akan memprosesnya
  3. Isilah daftar tamu dan tunggulah hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

Pengaduan :

1. E-laporbup!

- 085290082800

- laporbup.cilacapkab.go.id

2. Lapor Camat

- cipari.cilacapkab.go.id

- instragram : @kecamatancipari.id

- Whatsap : 08895351442

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store