Pelayanan permohonan kartu keluarga ( KK )

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KK beserta KK Asli
  4. 4. Fotokopi KTP beserta KTP Asli
  5. 5. Fotokopi dan Asli Surat Keterangan Pindah Datang dari Daerah Asal
  6. 6. Fotokopi Surat Nikah / Cerai
  7. 7. Fotokopi Ijazah Terakhir
  8. 8. Fotokopi Akta Kelahiran / Kena Lahir

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian dan menunggu
  2. Pengecekan berkas kelengkapan persyaratan Permohonan Kartu Keluarga sesuai Perwal Kota Semarang ( Standar pelayanan Kelurahan Kota Semarang )
  3. Pihak Kelurahan Membuatkan draft formulir formulir peruhan KK dengan aplikasi SIATLAS
  4. Tanda tangan pemohon
  5. Persetujuan permohonan dan tandatangan dari pihak kelurahan
  6. Selanjutnya dibawa kecamatan untuk dicek dan ditanda tangan dan cap dari pihak kecamatan
  7. Berkas selanjutnya dibawa ke Dispendukcapil untuk dibuatkan KK baru yang telah dirubah

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya apapun

Pelayanan permohonan kartu keluarga

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga ( KK )"