Pelayanan Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi

  1. Mengisi Blanko Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku (jika suami/istri WNA) melampirkan Fotocopy Paspor;
  3. Fotocopy NPWP;
  4. Pas foto berwarna setengah badan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotocopy sah Akte Pendirian/Perubahannya yang masih berlaku bagi pemohon yang berbadan hukum;
  6. Fotocopy IMB;
  7. Usaha Penggilingan Padi asli, bagi pemohon yang melakukan daftar ulang, perubahan, atau penggantian.

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office melakukan Pemeriksaan kelengkapan administratif sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Pemeriksaan dokumen teknis oleh Petugas Back Office.
  4. Pelaksanaan Verifikasi dan/atau Tinjau Lapangan dilaksanakan oleh Tim Teknis Internal dan/atau Eksternal guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan, atau jika data dianggap valid maka cukup verifikasi dokumen yang ada sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan
  5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  6. Izin Usaha / Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi selesai

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi

Pengaduan Lewat Media

  • Kontak Pengaduan
  • Surat
  • Sms : 08112629999
  • Telepon : 0271495269
  • Faximile : 0271494027
  • Email : dpmptsp@karanganyarkab.go.id
  • Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi"