Pelayanan Permohonan Pengumuman / Iklan di Radio In FM dan Ratih TV

  1. Datang kekantor Diskominfo Bidang IKP Sie Penyiaran Media Elektronik
  2. Membawa berkas permohonan pengumuman / iklan ke bagian pemasaran

  1. Pemohon mengajukan berkas ke bagian pemasaran
  2. Bagian Pemasaran menerima berkas pengumuman / iklan dari pemohon untuk dibuatkan narasi / naskah iklan
  3. Bagian Pemasaran menyerahkan narasi / naskah Iklan kepada programer untuk diproduksi
  4. Programer menerima narasi/naskah iklan dan melaksanakan produksi
  5. Programer melaksanakan produksi pengumuman / iklan dan setelah selesai mengembalikan ke bagian pemasaran untuk dievaluasi jika setuju siap untuk ditayangkan setelah melakukan pembayaran melalui bendahara penerima, jika belum setuju maka diadakan revisi

2 hari kerja untuk proses pembuatan narasi,editing dan produksi

Tarif berdasarkan Peraturan Daerah

Pelayanan Permohonan Pengumuman / Iklan di Media Elektronik

Diskominfo Bidang IKP Sie Penyiaran Media Elektronik

Jl. Kutoarjo No 6 Kebu7men

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengumuman / Iklan di Radio In FM dan Ratih TV"