Penerbitan Akta Kelahiran ( Surat Keterangan Kelahiran )

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KK beserta KK Asli
  4. 4. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu
  5. 5. Fotokopi dan Surat Kelahiran Asli dari Bidan / Puskesmas / RS
  6. 6. Fotokopi Surat Nikah
  7. 7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak Sebelumnya

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan formulir layanan Surat pengantar Kelahiran
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas membuatkan draft formulir permohonan dengan menggunakan program SIATLAS
  5. Pemohon menandatangani formulir permohonan
  6. Pengecekan ulang kelengkapan data dan mendapatkan tandatangan dari pihak kelurahan
  7. Selesai dan diteruskan ke Kecamatan untuk ditanda tangani,stempel dan diteruskan ke Dispenduk Capil

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya apapun

Registrasi surat keterangan kelahiran

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran ( Surat Keterangan Kelahiran )"