Mutasi PNS

  1. - FC SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
  2. - FC Sah SK CPNS;
  3. - FC Sah SK PNS;
  4. - FC Sah SK Pangkat Terakhir
  5. - FC Sah Ijazah terakhir;
  6. - Asli surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  7. - Asli surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
  8. - Pas photo uk. 3 x 4 cm warna.

  1. 1. Mengusulkan pindah dan menyampaikan berkas melalui TU BKD Prov. Kalbar.
  2. 2. Menyampaikan berkas usulan pindah kepada setelah mendapat disposisi dari pimpinan.
  3. 3. Menerima berkas permohonan pindah PNS
  4. 4. Menerima Permohonan Mutasi Pindah PNS, kemudian diteruskan untuk diproses lebih lanjut.
  5. 5. Menerima permohonan mutasi pindah PNS, untuk diperiksa kelengkapan berkasnya
  6. 6. Memproses Pindah Pegawai mengagendakan dan berkas usulan pindah: a. Berkas tidak lengkap (BTL), dimintakan kelengkapan berkas kepada pengusul. b. Berkas lengkap, selanjutnya dilakukan proses pembuatan Surat ke Kepala SKPD yang dituju untuk mendapatkan persetujuan menerima PNS yang bersangkutan.
  7. 7. Menerima dan memeriksa Surat dimaksud sebelum dinaikan ke pimpinan
  8. 8. Menerima dan memeriksa Surat dan kemudian diteruskan ke Kepala BKD untuk persetujuan.
  9. 9. Mencatat Surat yang telah siap, untuk dinaikan kepimpinan guna mendapat persetujuan.
  10. 10. Menerima surat Minta Pendapat ke SKPD yang dituju dari Pengadministrasi Umum Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai untuk diteruskan kepimpinan guna mendapat persetujuan.
  11. 11. Memberikan persetujuan.
  12. 12. Memberikan penomoran pada surat dimaksud setelah mendapat persetujuan.
  13. 13. Menyiapkan surat dimaksud guna diteruskan ke SKPD yang dituju.
  14. 14. Menerima : a. Menerima Surat dari Kepala BKD b. Menyampaikan kembali balasan surat kepada BKD
  15. 15. Menerima surat persetujuan.
  16. 16. Menerima : a. Surat persetujuan dari Kepala SKPD b. Berkas usul mutasi pindah dari Instansi Pusat / Pemerintah daerah di luar Provinsi Kalbar
  17. 17. Menerima surat yang dimaksud.
  18. 18. Menerima surat untuk diproses lebih lanjut.
  19. 19. Membuat: a. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat perihal mutasi pindah PNS b. Surat Persetujuan menerima dari Gubernur Kalimantan Barat
  20. 20. Menerima Surat untuk diperiksa dan diteruskan kepimpinan guna mendapat persetujuan.
  21. 21. Menerima dan memeriksa Surat dimaksud dan kemudian diteruskan ke Kepala BKD untuk mendapat persetujuan.
  22. 22. Mencatat dan menyampaikan surat ke TU Kepala BKD
  23. 23. Menerima Surat untuk diberikan kepada Kepala BKD untuk mendapat persetujuan.
  24. 24. Menerima: a. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat perihal mutasi pindah PNS dan memberikan persetujuan untuk golongan II/d kebawah b. Menerima dari Gubernur Kalimantan Barat dan memberikan persetujuan untuk golongan II/d kebawah
  25. 25. Menyampaikan Surat Keputusan.
  26. 26. Menerima : a. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat perihal mutasi pindah PNS dan memberikan persetujuan untuk golongan III/a sampai III/d b. Menerima dari Gubernur Kalimantan Barat dan memberikan persetujuan untuk golongan III/a sampai III/d c. Meneruskan Surat Keputusan dan surat persetujuan untuk mendapat persetujuan
  27. 27. Menerima : a. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat perihal mutasi pindah PNS dan memberikan persetujuan untuk golongan IV/a sampai IV/c b. Surat Persetujuan dan memberikan persetujuan untuk golongan IV/a sampai IV/c
  28. 28. Menerima Surat Keputusan dan surat persetujuan selanjutnya diberi penomoran surat.
  29. 29. Menerima: a. Surat Keputusan yang telah mendapat persetujuan untuk disiapkan dan diserahkan ke PNS ybs. b. Surat Persetujuan untuk diteruskan ke Kantor Regional V BKN Jakarta untuk proses lebih lanjut
  30. 30. Menerima: a. Menerima surat keputusan pindah dan menyampaikan tembusan ke Kabupaten/Kota serta SKPD yang dituju b. Menerima surat persetujuan lolos butuh pindah antar Instansi dan selanjutnya menertibkan Surat Keputusan Pindah antar instansi
  31. 31. Menerima Surat Keputusan Pindah antar Instansi dari Kepala Kanreg V BKN.
  32. 32. Meneruskan Surat Keputusan dimaksud ke Kepala Bidang.
  33. 33. Menerima Surat Keputusan
  34. 34. Menerima Surat Keputusan untuk diproses lebih lanjut
  35. 35. Menyiapkan Surat Keputusan dimaksud dan kemudian diserahkan kepada PNS yang bersangkutan serta menyampaikan fotocopy surat tersebut ke Bidang Informasi Kepegawaian.
  36. 36. Menerima Surat Keputusan Pindah dan menyampaikan tembusan ke Instansi asal dan yang dituju.

Jika Semua Berkas Sudah Lengkap

Geratis

SK Mutasi PNS

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahhmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062
  1. Petugas penerima/pengelola pengaduan :
  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi PNS"