Pelayanan Administrasi Izin Belajar

  1. Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada Pemerintah Kabupaten Sleman, atau CPNS dengan ketentuan pada saat diangkat sebagai CNS sedang mengikuti program pendidikan pada lembaga pendidikan
  2. Unsur penilaian Sasaran Kerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  3. Tidak dikenai hukuman disiplin kategori sedang dan/atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
  4. Kegiatan Pendidikan dilaksanakan di luar am kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan
  5. Kegiatan pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pada program studi dengan akreditasi minimal B dan tidak termasuk dalam program pendidikan kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu
  6. Pendidikan yang ditempuh secara akademis mempunyai keterkaitan dengan bidang ketugasan di pemerintah daerah
  7. Biaya pendidikan pada prinsipnya ditanggung sepenuhnya oleh PNS yang bersangkutan
  8. Setelah menyelesaikan pendidikan tidak menuntut penyesuaian ijazah
  9. Surat permohonan dari PNS atau CPNS yang bersangkutan kepada kepala organisasi
  10. Surat permohonan dari kepala organisasi kepada Bupati
  11. Fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
  12. Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan sekurang-kurangnya bernilai baik
  13. Surat rekomendasi dari Keaa Organisasi yang menyatakan bahwa pendidikan yang ditempuh benar-benar sesuai kebutuhan organisasi
  14. Daftar riwayat hidup
  15. Surat Keterangan sebagai mahasiswa aktif dai lembaga pendidikan yang bersangkutan dengan dilengkapi jadwal kuliah semester berjalan
  16. Surat Keterangan dari Kepala Organisasi yang menyatakan bahwa kegiatan pendidikan peserta izin belajar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dinas(khusus bagi guru disertai dengan jadwa mengajar pada semester berjalan)
  17. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang bersangkutan, minimal terakreditasi B
  18. Surat Pernyataan bermaterai tidak menuntut penyesuaian ijazah

  1. Pegawai yang bersangkutan berkonsultasi ke BKPP tentang juusan/ prodi yang akan ditempuh
  2. Mendaftar ke sekolah / perguruan tinggi / lembaga pendidikan yang akan dituju
  3. Mengajukan permohonan izin belajar kepada Bupati melalui kepala organisasi
  4. Kepala organisasi mengajukan permohonan izin belajar pegawai yang bersangkutan kepada Bupati melalui Kepala BKPP
  5. Permohonan izin belajar diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan menempuh pendidikan
  6. Permohonan izin belajar dipetimbangkan oleh BKPP
  7. Penerbitan dan Penyampaian Surat Izin Belajar
  8. Setelah selesai menempuh pendidikan wajib melaporkan kepada Bupati melalui Kepala BKPP dan diketahui oleh kepala organisasi, dengan menyerahkan salinan sah ijazah dan transkip nilai dan salinan sah surat izin belajar

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

  1. Telepon: (0274) 868405 ext 73334
  2. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  3. Email: bkp@semankab.go.id
  4. Petugas Pelayanan Pengaduan: Isha A
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Izin Belajar"