- Rapat koordinasi dengan staff & TRC (Tim Reaksi Cepat)
- Terbit surat untuk penanganan darurat bencana
- Turun SK Bupati untuk penanganan bencana, jika dalam jangka waktu yang telah di tentukan penanganan bencana masih dibutuhkan maka masa penanganan darurat bencana di perpanjang.
Tidak dipungut biaya
Penanganan Darurat Bencana BPBD Kab. Semarang
1. Pengiriman surat ke BPBD
2. Pengaduan email : bpbd.kabsemarang@gmail.com
3. Datang langsung ke kantor: Jl. Ki Sarino Mangunpranoto no 55 Ungaran, Tlp - Fax (024) 6922400
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store