Penanganan Darurat Bencana

  1. Laporan kejadian bencana dari warga, relawan

  1. Apabila dalam tenggat waktu yang telah di tentukan bencana tersebut masih berlangsung, maka masa penanganan darurat bencana di perpanjang hingga di kategorikan bencana tersebut telah selesai

- Rapat koordinasi dengan staff & TRC (Tim Reaksi Cepat)

- Terbit surat untuk penanganan darurat bencana

- Turun SK Bupati untuk penanganan bencana, jika dalam jangka waktu yang telah di tentukan penanganan bencana masih dibutuhkan maka masa penanganan darurat bencana di perpanjang.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Darurat Bencana BPBD Kab. Semarang

1. Pengiriman surat ke BPBD

2. Pengaduan email : bpbd.kabsemarang@gmail.com

3. Datang langsung ke kantor: Jl. Ki Sarino Mangunpranoto no 55 Ungaran, Tlp - Fax (024) 6922400 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Darurat Bencana"