Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Surat Pengantar RT/RW tujuan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Keterangan Pindah Keluar dari daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi blangko Surat Keterangan Pindah Datang
  3. Petugas menerbitkan dan meregistrasi Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang yang sudah diregistrasi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Kantor Lurah Batulayang

  Alamat                : Jl. Khatulistiwa Km 4.5 - Pontianak 78244

  Telepon              : (0561)-887080

  e-mail                  : batulayang.ptk.utara@gmail.com

  Call Center         : (0561)-8181771

SP4N-LAPOR!

  Website              : http://lapor.go.id

  SMS                     : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang"