Izin Lingkungan

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Foto Copy Nomot Induk Berusaha (NIB)
  3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan NPWP perusahaan (bagi pemohon yang berbadan hukum)
  4. Alamat email dan nomor telephone
  5. Formulir permohonan izin yang telah terisi sesuai peruntukannya
  6. Foto copy akta notaris bagi badan hukum/perusahaan
  7. Denah lokasi dan titik koordinat
  8. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya
  9. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya
  10. Rekomendasi teknis kelayakan (Pertek Pertanahan)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS secara online di website https://oss.go.id;
  2. Pemohon menyerahkan Berkas permohonan kepada DPMPTSP melalui Front Office untuk diverifikasi atas kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Pemohon mendapatkan kartu/lembar registrasi/nomor pendaftaran berkas dari petugas Front Office sebagai tanda berkas telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk diproses lebih lanjut, dan atau
  4. Pemohon menerima berkas permohonan kembali dari petugas Front Office jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lengkap secara administrasi;
  5. Pemohon mendapatkan informasi dari DPMPTSP untuk pengambilan surat izin/sertifikat/surat dukungan yang telah selesai melalui Notifikasi

Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan paling lama selama 5 ( lima) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Gratis

Surat izin/sertifikat/Surat Dukungan

Isi From Pengaduan, seleksi laporan/pengaduan, dilanjutka pada kepala dinas, Bidang, proses pemeriksaan, klasifikasi tertulis, Investigasi lapangan, Mediasi/Kossilidasi, Rekomendasi/Saran, Monitoring oleh kabid Pengaduan, pengendalian data dan Pelaporan lanjutkan kepada Kepala Dinas Pengaduan selesai 5 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"