Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Akte Kematian
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Ahli Waris dan 2 orang Saksi
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris
  5. Surat Pernyataan, Keterangan, dan Silsilah Ahli Waris, diketahui 2 orang Saksi, dengan meterai Rp 6.000,-
  6. Fotokopi Surat/Itsbat Nikah Pewaris
  7. Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris di bawah umur, dan Surat Adopsi (jika ada)

  1. Pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan
  2. Petugas membuat Surat Keterangan Waris
  3. Petugas menerbitkan dan meregistrasi Surat Keterangan Waris
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris yang sudah diregistrasi

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Kantor Lurah Batulayang

  Alamat                : Jl. Khatulistiwa Km 4.5 - Pontianak 78244

  Telepon              : (0561)-887080

  e-mail                  : batulayang.ptk.utara@gmail.com

  Call Center         : (0561)-8181771

SP4N-LAPOR!

  Website              : http://lapor.go.id

  SMS                     : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"