Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. Klien datang dan melakukan registrasi ke bagian loket pendaftaran
  2. Selanjutnya klien diarahkan ke poli Psikologi untuk menlakukan test sesuai kebutuhannya
  3. Setelah selesai klien diarahkan oleh petugas untuk menyelesaikan biaya administrasi dibagian loket pembayaran

sesuai dengan SOP dari poli Psikologi

Tarif sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2018

Tes Intelegensi CFIT

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia diruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store