Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal

No. SK: 470/19/2023

  1. Fotocopy Paspor
  2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi
  3. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
  4. Surat tanda melapor/lapor diri dari Polres setempat
  5. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Perceraian
  6. Surat Keterangan Pindah (SKP)/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi pindah dalam wilayah NKRI
  7. Surat Sponsor dari penjamin WNA selama berada di Indonesia
  8. Pas foto berwarna ukuran 4x6

  1. Pemohon mengisi formulir F.1-03 (formulir permohonan SKTT) dan formulir F.1-08
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas mengentri data ke dalam aplikasi SIAK, scan foto dan mencetak SKTT
  4. Petugas meneliti kebenaran SKTT yang telah dicetak
  5. Dinas menyerahkan SKTT kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Melalui :

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 9361 2971

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal"