Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu Rekam Medik
  2. Jadwal Operasi
  3. Surat Jaminan BPJS

  1. Pasien yang sudah konsultasi dan terjadwal dari rawat inap, IGD, ICU masuk keruang tunggu
  2. Adanya serah terima pasien oleh perawat rawat inap, ICU, IGD, kebidanan ke perawat anastesi
  3. Pasien ditangani sesuai jadwal di kamar bedah
  4. Selesai operasi pasien di bawa keruang pemulihan
  5. Setelah pasien dinyatakan memenuhi kriteria pemulihan pasien boleh dikembalikan keruang rawat inap

Sesuai jenis operasi dan teknik anastesi

  1. Tarif pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017
  2. Tarif pasien BPJS berdasarkan Tarif INA-CBGs

1. Pelayanan Operasi (Khusus, besar dan sedang baik dalam keadaaan elektif maupun cyto tersedia dalam 24 jam) 2. Pelayanan Anastesi : sedasi, moderat dan dalam, anastesi lokal, anastesi regional, anastesi umum

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"