Pendaftaran Penanaman Modal

  1. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  2. Foto Copy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan,
  3. Foto copy KTP dan NPWP Pemegang Saham
  4. Foto Copy NPWP yang telah dikonfirmasi Status WAJIB pajak

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Pendaftaran Penanaman Modal meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Pendaftaran Penanaman Modal, menginput pada Komputer
  4. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Pendataran Penanaman Modal dan mencetak Konsep Produk Izin
  5. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  7. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  8. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Penanaman Modal Bagi Pemohon yang telah Berbadan Hukum Indonesia

Pengaduan secara langsung dilakukan dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah melalui Petugas Pengelola Pengaduan.

Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penanaman Modal"