Izin Sehat Pakai Air (SPA)

  1. Surat Permohonan Pemohon
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP Badan Hukum
  4. Proposal Uji Kelayakan
  5. Akta Pendirian Badan Hukum
  6. Daftar Perlengkapan
  7. Daftar Ketenagaan
  8. Daftar Peralatan
  9. Daftar bahan sesuai SPA
  10. Hasil Pemeriksaan Kualitas air memenuhi syarat

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Izin Sehat Pakai Air dan Pengeluaran Ternak pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan IzinSehat Pakai Air meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Izin Sehat Pakai Air, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Izin Sehat Pakai Air dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Izin Sehat Pakai Air serta Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

 

  •  

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Sehat Pakai Air (SPA)

Pengaduan secara langsung dilakukan dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah melalui Petugas Pengelola Pengaduan.

Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sehat Pakai Air (SPA)"