Izin Usaha Pakan Ternak

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Izin Lokasi
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Fotokopi Izin Tenaga Kerja Asing (bila ada)
  6. Fotokopi KTP
  7. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  8. Fotokopi NPWP
  9. Denah lokasi usaha (Peta Lokasi)
  10. Pas photo warna ukuran 4x6 (2 lembar)
  11. Surat Pernyataan Bersedia dilakukan Peninjauan.

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Izin Usaha Pakan Ternak pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Izin Usaha Pakan Ternak meregister berkas permohonan dan menyerahkan kepada Tim Teknis
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Izin Usaha Pakan Ternak, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Izin Usaha Pakan Ternak dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Izin Usaha Pakan Ternak serta Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Pakan Ternak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pakan Ternak"