Izin Usaha Perkebunan (IUP)

  1. Profil perusahaan melingkupi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Izin Tempat Usaha
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota
  6. Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100;000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  8. Jaminan pasokan bahan baku
  9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
  10. Izin Lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
  11. Pernyataan kesanggupan : Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organisme penganggu tanaman (OPT); Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan: Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat di sekitar perkebunan.
  12. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas.

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Izin Usaha Perkebunan pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Izin Usaha Perkebunan meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Usaha Perkebunan, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Izin Usaha Perkebunan dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Izin Usaha Perkebunan dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

Jangka Waktu Penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka permohonan pemohon akan diumumkan selama 30 hari di kantor Gubernur atau website Pemda Jikalau tidak ada masukan dari masyarakat maka dalam waktu 10 hari izin akan diterbitkan sesuai Kewenangan.

Tidak dipungut biaya

Pelayan Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Pengaduan secara langsung dilakukan dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah melalui Petugas Pengelola Pengaduan.

Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan (IUP)"