Jangka Waktu Penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka permohonan pemohon akan diumumkan selama 30 hari di kantor Gubernur atau website Pemda Jikalau tidak ada masukan dari masyarakat maka dalam waktu 10 hari izin akan diterbitkan sesuai Kewenangan.
Tidak dipungut biaya
Pelayan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store