Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)

  1. Profil perusahaan melingkupi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Izin Tempat Usaha
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota
  6. Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100;000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri usaha perkebunan
  7. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
  8. Izin Lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
  9. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

Jangka Waktu Penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka permohonan pemohon akan diumumkan selama 30 hari di kantor Gubernur atau website Pemda Jikalau tidak ada masukan dari masyarakat maka dalam  jangka  waktu 10 hari izin akan diterbitkan sesuai Kewenangan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)

Pengaduan secara langsung dilakukan dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah melalui Petugas Pengelola Pengaduan.

Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) "