Jangka Waktu Penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka permohonan pemohon akan diumumkan selama 30 hari di kantor Gubernur atau website Pemda Jikalau tidak ada masukan dari masyarakat maka dalam jangka waktu 10 hari izin akan diterbitkan sesuai Kewenangan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store