Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi meterai Rp. 6.000
  2. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  3. Fotocopy akte pendirian (Badan Hukum) bagi pengusaha yang berbentuk badan usaha yang telah disahkan.
  4. Fotocopy SITU, SIUP, TDP, IUJK, NPWP.
  5. Fotocopy izin lokasi dari Badan Pertanahan.
  6. Fotokopi Sertifikat/Surat Kepemilikan Tanah.
  7. Pas photo ukuran 3x4 = 3 lembar.
  8. Rekomendasi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
  9. Rencana (site plan) dan Jadwal Kegiatan.
  10. Izin Gangguan atas kegiatan (HO) dari Dinas Lingkungan Hidup.
  11. Persetujuan Kelayakan Dokumen Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
  12. Fotokopi STTS PBB.
  13. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan (Bermeterai Rp. 6.000).
  14. Pernyataan Kesediaan Memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (apabila diperlukan)
  15. Meterai Rp. 6.000,- 2 (dua) lembar.

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Izin Pembangun dan Pengembangan Kawasan Permukiman pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Izin Pembangun dan Pengembangan Kawasan Permukiman meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Izin Pembangun dan Pengembangan Kawasan Permukiman, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Izin Pembangun dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Izin Pembangun dan Pengembangan Kawasan Permukiman Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

Pengaduan secara langsung dilakukan dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah melalui Petugas Pengelola Pengaduan.

Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman "