Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Modal Kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
  4. Fotokopi Hasil Penelitian Kesehatan dengan Predikat Kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat.
  5. Daftar Sarana Kerja beserta Kondisi Fisiknya.
  6. Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi yang bersangkutan dalam 1(satu) tahun terakhir.
  7. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun.
  8. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon nama calon karyawan kantor cabang.
  9. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi.

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. "