Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Modal Kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
  4. Fotokopi Hasil Penelitian Kesehatan dengan Predikat Kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat.
  5. Daftar Sarana Kerja beserta Kondisi Fisiknya.
  6. Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi yang bersangkutan dalam 1(satu) tahun terakhir.
  7. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun.
  8. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon nama calon karyawan kantor cabang.
  9. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi.

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi "