Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. Klien melakukan registrasi dibagian loket pendaftaran
  2. Klien diarahkan keruang poli psikologi untuk melakukan test
  3. Setelah selesai klien menyelesaikan biaya administrasi ke loket pembayaran

Sesuai SOP dari poli Psikologi

Tarif sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2018

Test Intelengensi CPM

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia diruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store