Penilaian Dokumen Addendum ANDAL, RKL dan RPL Tipe A, B, dan C

  1. 1. Dokumen Addendum yang telah lengkap secara administrasi
  2. 2. Izin Prinsip lainnya
  3. 3. Laporan RKL dan RPL
  4. 4. Laporan CSR dan pajak

  1. 1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan arahan dokumen lingkungan
  2. 2. Pemberian arahan dokumen lingkungan
  3. 3. Pemeriksaan Berkas/Dokumen secara administrasi
  4. 4. Verifikasi berkas/dokumen
  5. 5. Pelaksanaan Penilaian dokumen
  6. 6. Persetujuan dokumen addendum

Tipe A = 55 Hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tipe B = 30 Hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tipe C = 14 Hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Jasa penilaian dokumen dibebankan kepada pelaku usaha sebagaimana ketentuan berlaku

Persetujuan Dokumen Addendum ANDAL, RKL dan RPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Dokumen Addendum ANDAL, RKL dan RPL Tipe A, B, dan C"