Penilaian Dokumen UKL- UPL

  1. 1. NIB
  2. 2. Izin Lingkungan dengan Komitmen
  3. 3. Izin Prinsip lainnya
  4. 4. Laporan UKL-UPL (untuk kegiatan perubahan)
  5. 5. Laporan CSR dan pajak / Surat keterangan kasanggupan melaksanakan CSR dan Kewajiban Pajak
  6. 6. Dokumen UKL-UPL yang telah lengkap secara Administrasi

  1. 1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan arahan dokumen lingkungan
  2. 2. Pemberian arahan dokumen lingkungan
  3. 3. Penyampaian Draft Dokumen UKL-UPL oleh pelaku usaha
  4. 4. Pemeriksaan berkas/dokumen secara administrasi
  5. 5. Verifikasi berkas/dokumen
  6. 6. Penilaian Dokumen UKL-UPL
  7. 7. Persetujuan Dokumen UKL-UPL

10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap terdiri dari : 5 hari penilaian dan 5 hari perbaikan dokumen.

Jasa penilaian dokumen dibebankan kepeda pelaku usaha sebagaimana ketentuan berlaku

Persetujuan Dokumen UKL-UPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Dokumen UKL- UPL"