Penilaian Dokumen ANDAL, RKL-RPL

  1. 1. NIB
  2. 2. Izin Lingkungan dengan komitmen
  3. 3. Laporan RKL-RPL (untuk kegiatan perubahan)
  4. 4. Laporan CSR dan pajak / Surat Keterangan Kesanggupan melaksanakan CSR dan Kewajiban Pajak
  5. 5. Dokumen ANDAL, RKL dan RPL yang telah lengkap secara administrasi

  1. 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan arahan dokumen lingkungan.
  2. 2. Pemberian arahan dokumen lingkungan
  3. 3. Pelaku usaha menyampaikan draft dokumen yang akan dilakukan penilaian
  4. 4. Pemeriksaan berkas/dokumen secara administrasi
  5. 5. Pelaksanaan penilaian dokumen lingkungan
  6. 6. Persetujuan dokumen Andal, RKL dan RPL

Sejak berkas dinyatakan lengkap

Jasa penilaian dokumen dibebankan kepada pelaku usaha sebagaimana ketentuan berlaku

Penilaian Dokumen ANDAL, RKL-RPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Dokumen ANDAL, RKL-RPL"