Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas foto 3x4 warna 1 Lembar
  5. Fotocopy Akte Kematiaan, akte perceraian bagi duda/janda
  6. Foto copy Surat pindah Agama
  7. Fotocopy surat keterangan dari Vihara/gereja (non Muslim)
  8. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp.6.000,- dan diketahui oleh Oranagtua/Wali
  9. Fotocopy KTP Orangtua/Wali
  10. Lunas PBB Tahun berjalan
  11. Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan Asli atau legalisir, 2. Surat Kuasa Wajib bermaterai Rp.6.000,-

  1. Pemohon menyerahakan berkas permohonan
  2. Petugas mengetik Blanko Surat Pengantara Nikah dan Menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon Menerima Surat Pengantar Nikah

Jangka Waktu Penyelesaian pembuatan Surat Pengantar Nikah selama 1 Jam dari pemasukan berkas oleh pemohon sampai dengan diterbitkannya surat pengantar nikah

Biaya/Tarif dalam pengurusan Surat Pengantar Nikah adalah Rp.0 (gratis/tidak dipungut biaya)

Surat Pengantar Nikah

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUAMELAYUDARAT JL.Dr.SETIABUDI NO.5 PONTIANAK

CALL SENTER : 0561 8181771

EMAIL: benuamelayudarat@pontianakkota.go.id

website: lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"