Jangka Waktu Penyelesaian pembuatan Surat Pengantar Nikah selama 1 Jam dari pemasukan berkas oleh pemohon sampai dengan diterbitkannya surat pengantar nikah
Biaya/Tarif dalam pengurusan Surat Pengantar Nikah adalah Rp.0 (gratis/tidak dipungut biaya)
Surat Pengantar Nikah
CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUAMELAYUDARAT JL.Dr.SETIABUDI NO.5 PONTIANAK
CALL SENTER : 0561 8181771
EMAIL: benuamelayudarat@pontianakkota.go.id
website: lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store