Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penampung
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penampung
  5. Surat Pernyataan Penampung
  6. Pas foto berwarna 2x3 (3 lembar)
  7. Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi blangko Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Kantor Lurah Batulayang

  Alamat                : Jl. Khatulistiwa Km 4.5 - Pontianak 78244

  Telepon              : (0561)-887080

  e-mail                  : batulayang.ptk.utara@gmail.com

  Call Center         : (0561)-8181771

SP4N-LAPOR!

  Website              : http://lapor.go.id

  SMS                     : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)"