Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan lahir dari bidan/dokter/RS
  3. 1 lembar fotocopy buku nikah orang tua
  4. 1 lembar fotocopy E-KTP orang tua
  5. Kartu Keluarga Asli dan 1 lembar KK fotocopy
  6. 1 lembar fotocopy E-KTP 2 orang saksi ( masih satu kelurahan )
  7. Surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- dari ibu kandung bagi anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.

  1. Pemohon membawa : - Surat pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap, ---> pengetikan ---> penandatanganan -----> penomoran dan cap
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/ surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke Kecamatan / instansi terkait

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir / Surat Kelahiran ( F-2.01 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"