Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Tanah

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Fotocopy KTP pemohon 2 lembar
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tentang tanah tersebut(sertifikat atau girik/Akta PPAT/Segel/letter C
  5. Surat Pernyataan dari pemilik tanah telah dipasang tanda batas
  6. Surat Kuasa(apabila di urus pihak ketiga)di sertai Fc KTP Pemberi Kuasa
  7. Melampirkan Fc Pelunasan PBB

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesui persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas ,jika memenuhi syarat diproses,jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. Penerbitan Surat Pengantar Rekomendasi sertifikat tanah
  4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan kepada petugas
  5. Pengajuan tandatangan Surat Pengantar kepada lurah
  6. Pemberian nomor,tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat Pengantar diagendakan pada buku regester dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Tanah

sms center1708

email: kelurahanbojongbata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Tanah"