Surat Pengantar Pindah Datang Antar Kabupaten/Propinsi

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Surat permohonan pindah dari kabupaten/propinsi asal ( masa berlaku 30 hari sejak tanggal dikeluarkannya surat pindah )
  3. KK Asli
  4. 2 lembar fotocopy buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  5. 7 lembar pas photo berwarna ukuran 4 x 6

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap ----->Pengetikan ----> Penandatanganan ------>Penomoran -------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kadang tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan karena ada beberapa gangguan teknis, antara lain :

1. Pemadaman listrik oleh PLN karena Kelurahan Kebondalem tidak punya genset

   waktu penyelesaian menyesuaikan PLN/listrik nyala 

2. Komputer/Printer rusak mendadak ( penambahan waktu 10 menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang Antar Kabupaten/Propinsi ( F.1-38 )

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987

      3. Kotak pengaduan

      4. Halo Bupati 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Datang Antar Kabupaten/Propinsi"