Surat Pengantar Pindah Datang Antar Desa/Kelurahan dalam Satu Kecamatan

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat permohonan pindah dari desa/kelurahan asal (masa berlaku 30 hari sejak tanggal dikeluarkannya surat pindah)
  3. KK asli
  4. 2 lembar fotocopy buku nikah ( bagi yang sudah menikah )
  5. 3 lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6

  1. Pemohon membawa : - Surat pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap, ---> pengetikan ---> penandatanganan ------> penomoran dan cap
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan / instansi terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Datang Antar Desa/Kelurahan Dalam satu Kecamatan ( F.1-27, F.1-28 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Datang Antar Desa/Kelurahan dalam Satu Kecamatan"