Izin Operasional Klinik

  1. Izin Komersial atau Operasional
  2. Profil klinik
  3. Daftar sumber daya manusia, sarana prasarana dan peralatan

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 1 (satu) bulan
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Kesehatan serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Klinik dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Operasional Klinik paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemeriksaan lapangan
  5. Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha menerima penolakanpaling lama 7 (tujuh) hari sejak pemeriksaan lapangan

17 (tujuh belas) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen atau Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan

0

Izin Operasional Klinik

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Klinik"