Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Izin Komersial atau Operasional
  2. Izin Mendirikan Rumah Sakit yang telah efektif
  3. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  4. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen
  5. Surat keterangan atau sertilikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
  6. Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan izin operasional)

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 3 (tiga) bulan
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Kesehatan serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Operasional Rumah Sakit paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemeriksaan lapangan
  5. Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha menerima penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemeriksaan lapangan

24 (dua puluh empat) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen atau Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan

0

Izin Operasional Rumah Sakit

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit"