Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

  1. - Pasien umum : menyerahkan resep dokter disertai SBT; Pasien BPJS : menyerahkan resep dokter disertai SEP dan SBT; Pasien saraswati : menyerahkan resep dokter disertai SBT

  1. Pasien Umum 1. Pasien menyerahkan resep di loket penerimaan resep. 2. Pasien deri nomer antrian resep. 3. Petugas farmasi melakukan telaah resep meliputi pengkajian persyaratan administratif, farmasetik dan klinik oleh Apoteker. 4. Apoteker melakukan komunikasi dengan pasien atau konsultasi dengan dokter jika masih ada masalah dengan resep. 5. Petugas Farmasi mengentry data resep dalam SIM Farmasi untuk menghitung harga obat yang harus dibayar pasien. 6. Pasien membayar di kasir. 7. Petugas menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep. 8. Untuk obat racikan, serahkan obat pada petugas meracik. 9. Racik obat sesuai perintah dalam resep. 10. Beri label/etiket pada obat yang sudah siap. 11. Cek atau telaah obat yang akan diserahkan kepada pasien dan letakkan dalam keranjang obat yang siap untuk diserahkan pasien. 12. Panggil pasien berdasarkan nomer antrian untuk penyerahan obat. 13. Tanyakan nama dan tanggal lahir pasien untuk dicocokkan dengan yang tercantum dalam resep. 14. Serahkan obat kepada pasien dengan dilakukan verifikasi ulang. 15. Lakukan PIO (Pemberian Informasi Obat) kepada pasien atau keluarga pasien saat penyerahan obat. 16. Arsipkan resep sesuai ketentuan yang ada.
  2. Pasien BPJS 1. Pasien menyerahkan resep di loket penerimaan resep. 2. Beri nomer antrian resep. 3. Apoteker melakukan telaah resep meliputi pengkajian persyaratan administratif, farmasetik dan klinik. 4. Apoteker melakukan komunikasi dengan pasien atau konsultasi dengan dokter jika masih ada masalah dengan resep. 5. Entry data resep pada sistem komputer. 6. Siapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep. 7. Untuk obat racikan, serahkan obat pada petugas meracik. 8. Racik obat sesuai perintah dalam resep. 9. Beri label pada obat yang sudah siap. 10. Cek atau telaah obat yang mau diserahkan kepada pasien dan taruh dalam keranjang obat yang siap untuk diserahkan pasien. 11. Panggil pasien berdasarkan nomer antrian untuk penyerahan obat. 12. Tanyakan nama dan tanggal lahir pasien untuk dicocokkan dengan yang tercantum dalam resep. 13. Serahkan obat kepada pasien oleh dengan dilakukan verifikasi ulang 14. Lakukan PIO (Pemberian Informasi Obat) kepada pasien atau keluarga pasien saat penyerahan obat. 15. Arsipkan resep sesuai ketentuan yang ada

  1. Pelayanan resep rawat jalan non racikan        : 15 menit – 1    jam
  2. Pelayanan resep rawat jalan Racikan              : 15 menit – 2    jam

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pelayanan Farmasi Rawat jalan

  • Pengaduan langsung melalui petugas terkait atau petugas humas
  • WA/SMS  ke nomor 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"