Pengajuan alat bantu Mobilitas

  1. a. Surat permohonan bantuan kursi roda dari keluarga ditujukan kepada Bupati Pemalang, diketahui desa (Tulis Tangan);
  2. b. Surat Permohonan dari Desa ditujukan kepada Bupati Pemalang, diketahui kecamatan;
  3. c. SKTM dari Desa;
  4. d. FC KTP Orangtua/ Wali;
  5. e. FC KK;
  6. f. Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir (bagi anak-anak);
  7. g. Foto seluruh badan penyandang disabilitas.

  1. Menyerahkan persyaratan yang sudah lengkap kepada Seksi Rehabilitasi Sosial.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kursi Roda bagi Penyandang Disabilitas

Bidang Sosial

Dinsos KB PP

Jln. Gatot Subroto  No. 37 Telp. / Fax. (0284) 321193 Pemalang 52301

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan alat bantu Mobilitas"