Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. Izin Usaha
  2. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan master plan
  3. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 2 (dua) tahun
  2. Dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian dokumen pemenuhan komitmen
  3. Dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha menerima notifikasi perbaikanpaling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian dokumen pemenuhan komitmen
  4. Pelaku Usaha melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada Petugas Dinas Kesehatan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan
  5. Dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian perbaikan
  6. Dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha menerima surat penolakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian perbaikan

7 (tujuh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen atau Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan

0

Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit"