Inastalasi Bedah Sentral

  1. Informed Consent
  2. Ada instruksi operasi dari DPJP yang tercatat dalam catatan rekam medis pasien

  1. Petugas Ruangan/poliklinik/IGD melapor ke petugas kamar operasi mengenai pasien yang akan dioperasi untuk dijadwalkan oleh petugas kamar operasi
  2. Petugas ruangan mempersiapkan pasien sesuai kebutuhan operasi dan semua catatan medik pasien termasuk informed consent dan surat jaminan perawatan untuk dibawa bersama pasien keruang operasi
  3. Petugas ruangan menyertakan perlengkapan penunjang operasi misalnya: persediaan obat-obatan atau persediaan darah yang diperlukan saat operasi dilakukan yang akan di bawa bersama pasien ke kamar operasi
  4. Setengah jam sebelum jadwal operasi atau setelah ada panggilan dari petugas operasi, pasien dibawa ke kamar operasi dengan memakai tempat tidur yang dipakai di ruangan
  5. Serah terima pasien pra operasi dilakukan diruang transfer
  6. Petugas ruangan menyerahkan pasien disertai berita secara serah terima yang di tanda tangani oleh petugas ruangan dan petugas kamar operasi dan di tulis dalam buku register kamar operasi
  7. Petugas kamar operasi memeriksa kelengkapan berita acara, kelengkapan identitas, catatan medik pasien, keadaan umum pasien, informed consent dan kelengkapan penunjang lainnya seperti obat-obatan dan persediaan darah
  8. Petugas kamar operasi melakukan sign in sesaat setelah pasien terima di ruangan persiapan pasien operasi
  9. Petugas melakukan time out sesaat sebelum dilakukan insisi dan sign out sesaat sebelum peritonium ditutup (operasi selesai) dan dicatat dilembar surgical check list
  10. Kejadian khusus dan pengobatan selama operasi berlangsung dicatat dalam rekam medik pasien oleh asisten operasi/omloop
  11. Setelah operasi selesai, dokter operator menuliskan laporan operasi dan instruksi post operasi di catatan medik pasien
  12. Pasien post operasi dipulihkan di ruangan recovery room
  13. Pasien di persiapkan untuk serah terima dengan petugas ruangan
  14. Serah terima dilakukan diruang transfer, petugas kamar operasi menyerahkan pasien beserta semua kelengkapannya yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima pasien pasca operasi.
  15. Pasien kembali ke ruang perawatan

  1. Waktu tunggu operasi elektif < 2>
  2. Dokter on call 24 jam

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

pelayanan bedah sentral

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS
  6. Halo Bupati 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inastalasi Bedah Sentral"