Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi

  1. PERSYARATAN BERKAS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PATOLOGI ANATOMI PASIEN RAWAT JALAN : a. BPJS NON PBI : 1) Surat Jaminan Pelayanan/Jaminan Asli, 2) FPP asli yang dilengkap tanda tangan dokter dan no telfon yang bisa dihubungi, 3) Foto copy kartu BPJS NON PBI (2 lembar), 4) Foto copy KK (2 lembar) ; b. JAMSOSTEK : 1) FPP asli yang dilengkapi tanda tangan dokter dan no telfon yang dapat dihubungi, 2) FPP asli yang sudah disahkan oleh dokter Pengendali Jamsostek, 3) Foto copy kartu jamsostek (1 lembar), 4) Foto copy FPP (1 lembar), 5) Surat Jaminan Pelayanan asli ; c. BPJS PBI : 1) FPP asli yang dilengkapi tanda tangan dokter dan no telfon yang dapat dihubungi, 2) Surat Jaminan Pelayanan asli, 3) Foto copy FPP (1 lembar), 4) Foto copy Kartu jamkesmas (2 lembar), 5) Foto copy KTP (2 lembar) ; d. UMUM : FPP asli dilengkapi dengan tanda tangan dokter dan no telfon yang biasa dihubungi
  2. PERSYARATAN BERKAS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PASIEN RAWAT INAP : Semua pasien rawat inap hanya menyertakan FPP asli beserta tanda tangan dokter dan nomor telepon klinisi yang dapat dihubungi.

  1. PASIEN RAWAT JALAN 1. Dokter mengisi formulir pemeriksaan dengan data lengkap pasien dan permintaan pemeriksaan 2. Pasien menyerahkan formulir pemeriksaan kepada petugas laboratorium 3. Petugas laboratorium memberi nomor urut sampel 4. Petugas laboratorium melakukan registrasi dan entry data pemeriksaan pasien ke Billing System dengan menggunakan program SIMPATI 5. Petugas laboratorium menyerahkan formulir permintaan kepada dokter untuk dilakukan pemeriksaan
  2. PASIEN RAWAT INAP 1. Dokter mengisi formulir pemeriksaan dengan data lengkap pasien dan permintaan pemeriksaan 2. Petugas jaga ruangan atau keluarga pasien menyerahkan formulir pemeriksaan kepada petugas laboratorium 3. Petugas laboratorium memberi nomor urut sampel 4. Petugas laboratorium melakukan registrasi dan entry data pemeriksaan pasien ke Billing System dengan menggunakan program SIMPATI 5. Petugas laboratorium menyerahkan formulir permintaan kepada dokter untuk dilakukan pemeriksaan
  3. PASIEN RUJUKAN 1. Petugas membawa dan menyerahkan formulir pemeriksaan kepada petugas laboratorium 2. Petugas laboratorium mencocokan data lengkap pasien diformulir permintaan dengan identitas diwadah sampel pasien 3. Petugas laboratorium memberi nomor urut sampel 4. Petugas laboratorium melakukan registrasi dan entry data pemeriksaan pasien ke Billing System dengan menggunakan program SIMPATI 5. Petugas laboratorium menyerahkan formulir permintaan kepada dokter untuk dilakukan pemeriksaan

4 Hari kerja

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 

Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi (PA)

Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas

- WA/SMS ke No 08112650001

- Kotak Saran

- Email : rsudsragen1958@gmail.com

- Website : www.rssp.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi"