Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Pas Photo 4x6 cm latar merah 2 lembar
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Foto copy Transkip Nilai
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi PAFI
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( SKD )
  6. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang membawa berkas
  2. Pemohon Menerima informasi mengenai berkas yang sudah di verifikasi di Pelayanan Publik
  3. Pemohon mengambil berkas rekomendasi yang sudah jadi.

Administrasi : Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung selama 2 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Register (STR)

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 089518510075

4) Telepon : -(0561) 733600

5) Faximile : -(0561) 733600

6) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.co.id

7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian"