Poliklinik Bedah

  1. Kartu Identitas / KTP (Umum dan BPJS)
  2. Kartu BPJS Kesehatan (peserta BPJS)
  3. Surat Rujukan (peserta BPJS)

  1. Keluarga/ pasien setelah mendaftar dari loket kemudian menuju ke ruang Poli
  2. Antri di ruang tunggu untuk menunggu panggilan

Waktu tunggu di rawat jalan adalah 60 (enam puluh) menit; dan

Waktu penyelesaian pelayanan rawat jalan tergantung kondisi pasien.

 

Pelayanan Rawat Jalan Bedah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store