Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan
  3. Fotocopy Persetujuan Tetangga
  4. Foto lokasi usaha dan/atau kegiatan
  5. Bukti Kepemilikan lokasi usaha dan/atau kegiatan
  6. Fotocopy Akta Perusahaan jika berbadan hukum
  7. Persyaratan lain

  1. Permohonan dari Pihak Pemrakarsa Usaha
  2. Verifikasi Besaran Usaha
  3. Rekomendasi Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Diterima/Ditolak

Jangka Waktu penerbitan Rekomendasi Persetujuan SPPL : maks. 2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Biaya : GRATIS

Penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL

Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan"