Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

  1. a. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. b. Foto Copy KTP/KK jumlah 2lembar & menunjukkan Aslinya
  3. c. Foto copy buku nikah/kutipan akta Nikah
  4. d. SUrat Keterangan dari bidan atau rumah sakit
  5. e. Foto kopy KTP saksi 2 0rang
  6. f. Mengisi Formulir Isian

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. 3. Pembuatan surat Keterangan Kelahiran
  4. 1. Pembuatan surat Keterangan Kelahiran
  5. 5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada Lurah
  6. 6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar
  7. 7. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. 8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

SMS Ke 1708

Twiter Ke @Kel_Pelutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran "

Pelaksana

yahya

admin